RIAUDETIL.COM,ROKAN HULU- Kuasa umi handayani siregar berharap agar penegak dirokan hulu Riau komitmen atas putusan praperadilan di pengadilan negri rokan hulu,Hal ini di sampaikan ramlan lubis selaku kuasa umi handayani.
Beliau berharap penegak hukum (Polres Rokan hulu) jangan berdiam diri atas hasi putusan praperadilan tersebut yang mengatakan bahwa polres rokan hulu masih ada tunggakan dalam menangani kasus umi handayani siregar.
Praperadilan yang berlangsung pada bulan april 2017 silam yang mana sampai saat belum ada penjelasan dari kasus yang menimpa umi handayani tersebut.
Ramlan juga meminta kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara kabupaten Rokan hulu untuk bisa menyuarakan kasus umi hadayani siregar agar penegak hukum bangun dari tidur yang nyenyak harapnya.
Tambahnya lagi menurut penilaian ramlan penegakan hukum dirohul masih mandul dalam penanganan kasus ini,kenapa kok sudah puluhan tahun statusnya masih P19 terangnya.
Beliau juga berharap LSM PENJARA bisa menyuarakan kasus ini di depan presiden jokowi nanti setibanya negri seribu suluk nantinya,karena isu bahwa kasus ini masih mengendap sudah kita sampaikan lewat pimpinan pusat Lembaga perlindungan Anak dan Perempuan kebapak presiden Ir. Joko widodo saat akan turun kerokan hulu.
Harapannya bapak jokowi bisa mendengar suara Umi Handayani yang sudah puluhan tahun menderita dalam penyelesaian kasusnya.
Dan berharap dengan kedatangan bapak Presiden ke Rokan hulu bisa mengetahui bagaimana sebenarnya nasib rakyat yang nota benenya wong cilik seperti umi Handayani dan kiranya nanti bisa diselesaikan,
Umi handayani boru regar (42) pekerjaan petani telah prapradilkan Polres rokan hulu di pengadilan negri Pasir pangaraian pada 13 april 2017,
Umi juga menuding Polres rokan hulu yang ditugaskan dengan amanat undang_undang untuk memberikan pelayanan dan mengamankan rakyat Indonesia pada umumnya dari ancaman baik dari luar dan di dalam negeri,khususnya pada Umi Handayani Boru regar selaku rakyat indonesia belum memberikan kepastian hukum atas keadilan hukum yang dituntutnya.
Dia juga menuntut keadilan terhadap dirinya dan menilai bahwa Polres Rokan hulu masih
Memilih dan memilah dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, sementara dalam SP2HP semua oknum yang diduga sebagai pelaku dan aktor kekerasan terhadap dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) di biarkan berkeliaran di rokan hulu ini,diantaranya Saprianto alias Anto yang juga aktif menjabat di salah satu partai politik ,Pane ,Sandi juga masih aktip di salah satu Polsek di Rokan hulu.
Ketua LSM PENJARA Kabupaten Rokan hulu bersama pengurus juga anggota siap menumpahkan darah demi tegaknya keadilan buat rakyat yang menuntut keadilan seperti Umi Handayani pungkasnya saat dihubungi awak media Rabu (17/01).(Tim)