RIAUDETIL.COM,ROHUL – Bagi Petahana yang berniat mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020 ini, salah satu syaratnya harus mendapatkan surat Rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Inspektur Inspektorat Rohul, Helfiskar SH MH Jumat (14/2/2020) di damping Sekretaris Inspektorat Rohul, Alreza Ahyu menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi bagi calon Kades Petahana yang ingin maju pada Pilkades Serentak Tahun 2020, sebelum Kepala Desa tersebut menyelesaikan temuan, baik temuan administrasi ataupun kerugian Negara dalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kita tidak akan keluarkan surat rekomnya jika ada temuan baik secara Administrasi atau kerugian Negara yang belum diselesaikan calon petahana selama bertugas. Sehingga yang bersangkutan tak bisa maju di pilkades,tegasnya.
Helfiskar mengatakan, bahwa Inspektorat Rohul saat ini tengah melakukan Audit terhadap 19 Desa di Kabupaten Rohul yang berpotensi mengikuti pilkades serentak. Dari 19 desa tersebut yaitu, Desa Menaming, Talikumain, Batang Kumu, Kepenuhan Barat, Rambah Samo, Rambah Baru, Lubuk Napal, Teluk Aur, Sungai Kuning.
Kemudian, Desa Lubuk Bilang, Rambah Hilir Tengah, Rambah, Serombo Indah, Simpang Harapan, Rambah Jaya, Tandun, Tapung Jaya, Rawa Makmur dan Desa Muara Jaya,” papar Helfiskar.
Helfiskar mengaku, Inspektorat Rohul untuk melakukan audit terhadap 19 desa itu membentuk 7 tim audit untuk turun langsung melakukan pemeriksaan, baik secara Administrasi ataupun Pengelolaan Keuangan DD dan ADD.
“Insyaallah akhir Februari ini tim akan tuntas dan inspektorat akan menyampaikan Rekomendasi terkait temuan yang harus di tindak lanjuti oleh masing-masing Desa yang ada di Rokan Hulu ini,” ungkapnya.
Kepada kepala desa, kata Helfiskar, khususnya yang akan maju kembali pada pilkades serentak 2020 agar segera menindaklanjuti, jika nantinya dari hasil audit Inspektorat ada temuan baik secara administrasi maupun Kerugian Negara.
Sebab, dalam syarat Pencalonan Kepala Desa, terdapat syarat khusus bagi calon petahana yaitu memiliki surat rekomdendasi bebas temuan dari inspektorat, dimana surat rekomendasi tersebut baru dikeluarkan Inspektorat setelah Kades yang bersangkutan menindaklanjuti atau menyelesaikan Temuan tersebut.
“Seandainya kita menemukan ada temuan kerugian Negara, dalam waktu 60 hari wajib di kembalikan. Jika tidak maka selain tidak mendapatkan rekomendasi bebas temuan dari inspektorat, yang bersangkutan juga akan di proses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.”***(Hsb).