RIAUDETIL.COM, RENGAT – Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Rakyat Bicara (Forba) melakukan unjuk rasa ke Mapolres Indragiri Hulu (Inhu), Senin (13/7/2020).
Mahasiswa dari berbagai kampus itu meminta penyidik Polres untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Kabupaten Inhu menyampaikan orasi mengungganakan pengeras suara di depan gedung Mapolres Inhu d Jalan Ahmad Yani Rengat sekitar pukul 13.45 WIB. Demo mahasiswa terus berjalan, walaupun sempat diguyur hujan.
Sementara itu, bersamaan dengan aksi unjuk rasa tersebut sedang berlangsung paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Inhu dalam rangka laporan dan rekomendasi pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah tahun 2019.
Sekitar setengah jam, setelah sempat tarik ulur akhirnya disepakati melalui perwakilan mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan.
Sementara dari dua spanduk besar bertuliskan tuntut segera penetapan tersangka korupsi SPPD fiktif senilai Rp 45 Milyar dilingkungan DPRD Kabupaten Inhu dan Polres Inhu Infotensi dalam penetapan penangan korupsi SPPD fiktif DPRD Inhu Rp 45 Milyar dipajang saat orasi.
Sedikitnya ada enam tuntutan mahasiswa yang dibacakan koordinator lapangan (Korlap) Rizki Andra Leksi diantaranya, mendesak Polres Inhu mengusut tuntas tindak pidana korupsi senilai Rp 45 miliar terkait dugaan SPPD fiktif anggota DPRD Inhu 2014-2019.
Kemudian, mendesak Polres Inhu menetapkan 39 orang anggota DPRD Inhu yang terlibat sebagai tersangka kasus korupsi SPPD fiktif.
“Mendesak Polres Indragiri Hulu untuk juga memeriksa pejabat Sekretariat Dewan DPRD Inhu atas dugaan kasus korupsi SPPD fiktif tersebut dari tahun 2016 – 2018,” kata Rizky Andra Leksi.
Jika tuntutan ini tidak diakomodir, maka Forba akan melakukan gerakan berkelanjutan dengan melibatkan stage holder gerakan mahasiswa lainnya hingga persoalan ini berjalan.
Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Febriandi SIk dan Kasat Intel AKP M Ari Surya mengatakan bahwa, pihaknya telah tuntas menelusuri ribuan kegiatan pada tiga tahun anggaran tersebut ke sejumlah wilayah.
“Nilai anggaran mencapai Rp 45 Milyar dan untuk penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPKP,” ucapnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, bahkan dalam waktu dekat akan meminta keterangan saksi ahli.
“Ini terkendala akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal bulan Maret lalu,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya tetap akan bekerja secara prosedur dan profesional, penetapan tersangka tidak ada kewenangan saya, tetapi melalui gelar perkara di Polda mendatang, terangnya.(Man)