RIAUDETIL.COM, RENGAT – Berdasarkan pengakuan tersangka Hj Nurhasanah alias Mak Gadih (61) bahwa dirinya telah 30 tahun (sejak tahun 1990) berbinis narkoba, hal ini disampaikan oleh Kapolres lndragiri Hulu (lnhu) AKBP Efrizal S.lk melalui konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (21/7/2020) di kediaman Hj Nurhasanah alias Mak Gadih di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi
Vidanata Kataren S.Sos, camat Rengat, Sulistiyono menjelaskan jika aktifitas keluarga besar Mak Gadih ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap.
Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba, namun akhirnya Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target.
“Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini,” ucap Kapolres.
Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU,” ucap Kapolres
Sementara itu Camat Rengat Sulistiyono memberikan apresiasi kepada Polres lnhu yang sudah berhasil mengungkap peredaran narkoba di Desa Kuantan Babu ini, dirinya berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan bisnis barang haram ini.
“Saya sebagai camat dan sekaligus warga Desa Kuantan Babu mengucapkan terima kasih kepada Polres lnhu beserta jajarannya atas keberhasilan ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Camat juga menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan tes urine kepada seluruh ASN yang ada dijajarannya, selain itu juga akan melaksanakan sosialisasi terkait bahaya narkoba, dalam hal ini dirinya akan meminta bantuan Sat Narkoba Polres lnhu. (Man)