RIAUDETIL.COM, RENGAT – Ketua LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Datuk Marwan MR sangat mengapresiasi kegiatan Polres Inhu yang melakukan pemusnahan miras, petasan dan knalpot bronx yang dilaksanakan di halaman mapolres, Jumat (1/4/2022) pagi.
“Saya sangat mengapresiasi, terlebih lagi ini dilakukan dalam menghadapi bulan suci ramadhan 1443 H, hal ini tentunya ada keterkaitan dengan menjaga ketertiban dan kenyamanan umat muslim dalam beribadah,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Dikatakannya juga, kita tau dampak miras seperti apa, dapat membuat orang hilang kontrol yang pada akhirnya akan berujung terhadap tindakan-tindakan yang kepada perbuatan kriminal.
“Harapan saya hal ini jangan dilakukan pada saat hendak bulan suci ramadhan saja, karena kita punya Perda (Peraturan Daerah) tentang Pekat (Penyakit Masyarakat) yang harus Ditegakkan,” ujarnya.
Untuk menegakkan Perda ini tentu perlu keterlibatan semua pihak, bukan hanya dari kepolisian saja, Perda dibuat dengan melibatkan banyak pihak, tentu perlu pula keterlibatan semua pihak untuk menertibkannya.
“Intinya saya menghimbau kegiatan ini jangan sebatas sampai disini saja, jadikan ini sebagai langkah (momen) awal untuk melakukan penertiban terhadap hal-hal yang melanggar,” ungkapnya lagi.
Sekali lagi dirinya berharap bukan pemusnahannya saja, Kepolisian dengan dibantu oleh berbagai elemen masyarakat pasti bisa menertibkan hal ini, selain punya UU (Undang Undang) kita juga punya Perda sebagai dasar pelaksanaannya.
“Kepada masyarakat saya berharap dan mengimbau mari kita hilangkan kebiasaan miras ini, karena selain berbahaya juga melanggar hukum, jangan lagi menjual miras ataupun narkotika yang dapat merusak generasi muda,” tutupnya. (man)