RIAUDETIL.COM, RENGAT – Hari ini Hendry Wijaya kembali memasang plang ditanah milik nya, karena Pihak PT Nikmat Halona Reksa (NHR) tidak pernah merespon keinginannya membayar pesangon.
Pemasangan Plang kedua berisi tentang pengumuman yang disampaikan bahwa sesuai SKGR/Sporadik yang telah diterbitkan oleh Desa Seberida , bahwa tanah (areal) ini adalah hak milik Hendry Wijaya.
Melalui kuasa Hukum LAW OFFICE R.H. F. Co Riko mengatakan Bahwa klien bernama Hendry Wijaya tidak mengizinkan kendaraan milik perusahaan untuk melewati lahan pribadi tanpa se Izin pemilik.
“Jika perusahaan mau lewat ke Perusahaan harus miliki jalan sendiri dong jangan lewat tanah orang lain tanpa izin, disini juga sudah jelas kami punya seporadik atau SKGR tanah tersebut,” Jelas Kuasa Hukum Hendry Wijaya, Riko, 26 Desember 2022.
Riko juga mengatakan yang memasang Plang tersebut bukan organisasi maupun ormas melainkan Pak Hendry Wijaya yang dikuasakan ke Kuasa Hukum R.H.F LAW OFFICE, jika perusahaan PT NHR merasa dirugikan atas jalan tersebut dan merasa memiliki jalan itu, ya harus tunjukan legalitas mereka.
“Jika perusahaan merasa rugi atau merasa jalan itu miliknya harus buktikan dong dengan legalitas mereka dan PT NHR juga harus membayar hak orang lain seperti pesangon pak hendry wijaya selaku Mantan Direktur PT NHR, jangan jadi perusahaan mau tau untung mereka saja,” ungkap Riko.
Masih kata kuasa hukum Hendry Wijaya, jika bicara serah terima terkait dokumen Kliennya sudah menyerahkan dan bahkan penyerahannya juga sudah ditandatangani oleh pihak Direktur PT NHR bapak Johan Kosaidi.
“Klien kami sudah melaksanakan serah terima dokumen pada tanggal 3 juni 2022 dan langsung diterima oleh direktur mereka pak Johan,” ujarnya.
Seharusnya pihak PT NHR harus melaksanakan kewajiban nya bukan menahan pesangon orang dan Johan Kosiadi sebagai direktur utama tidak pernah merespons untuk pembayaran pesangon dan upah yang tidak dibayar.
Bunyi Plang juga terdapat pengumuman bahwa bagi siapapun yang merusak/mencabut plang pengumuman dan tiang pancang yang terdapat di atas lahan pribadi klien kami, maka kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum.
“Atas perbuatan Tindak Pidana yang telah dilakukan dengan melaporkan ke Pihak yang Berwajib,” sambungnya.
Dijelaskannya bahwa klien kami tidak melarang kendaraan masyarakat yang melewati areal /lahan pribadi klien.
“Pihak PT NHR harus selesaikan permasalah Internal ini, agar tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat Inhu,” tutup Riko. (man)