Antisipasi Cyber Bullying dan Cyber Crime, Kejari Inhu Berikan Penyuluhan Hukum Melalui Kegiatan JMS di SMPN 3 Rengat

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dalam rangka mendidik siswa dan memberikan pemahaman akan Bahaya _Cyber Bullying_ dan _Cyber Crime_, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada siswa – siswi SMPN 3 Rengat dengan topik pembahasan yakni *_Cyber Bullying_ dan _Cyber Bullying_*, Senin pagi (27/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Aula SMPN 3 Rengat.

Turut hadir mendampingi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu yaitu Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Anto Supriono S.Pd, M.Pd beserta Staf Dede Rahdinata dan Kepala Sekolah SMPN 3 Rengat Amurzamar,S.Pd beserta para guru di SMPN 3 Rengat dan diikuti oleh para siswa – siswi SMPN 3 Rengat dengan antusias dan penuh semangat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Sekolah SMPN 3 Rengat yang menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan Pihak Kejari Inhu yang telah mengunjungi SMPN 3 Rengat dalam rangka memberikan Pendidikan kepada siswa – siswi melalui program JMS.

Materi _Cyber Crime_ dan _Cyber Bullying_ disampaikan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen selaku narasumber.

Narasumber langsung menjelaskan materi dengan memperkenalkan bahaya dan dampak dari Cyber Bullying serta tips santun bersosial media dan menjelaskan mengenai seputar Kejahatan Siber yang beredar di dunia maya.

“Kejahatan Siber merupakan salah satu modus operandi kejahatan baru di dunia digital yang harus diwaspadai oleh masyarakat modern di era industri digital 4.0,” katanya.

Sementara itu Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Inhu Arico Novi Saputra SH menyampaikan bahwasanya Program JMS yang dilaksanakan kali ini merupakan salah satu bentuk Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang dilaksanakan pada sekolah – sekolah di wilayah Kabupaten Inhu.

“Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk perkenalan dan pendekatan terhadap segenap warga sekolah SMPN 3 Rengat dalam mengenalkan keberadaan Kejari Inhu,” ungkapnya .

Bersamaan dengan hal tersebut, Pihak sekolah juga menyampaikan dukungan positif terhadap pembinaan tatap muka langsung yang dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya terhadap segenap siswa – siswi SMPN 3 Rengat.

“Tujuan diadakan program JMS kali ini adalah memberikan pembinaan dan memberi pandangan kepada siswa dan siswi sekolah di SMPN 3 Rengat untuk mewaspadai akan bahaya dan dampak dari _Cyber Bullying_ dan modus operandi Kejahatan Siber yang makin marak terjadi,” ujarnya.

Diharapkan nantinya siswa dan siswi SMPN 3 Rengat akan semakin cerdas dan semakin mawas diri akan berbagai modus kejahatan siber di masa akan datang, tutup Arico. (man)

Pos terkait