RIAUDETIL.COM,JAKARTA – Pemerintah memastikan tak bakal menghapus pemberian uang saku atau pesangon bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
UU ‘Sapu Jagat’ itu bahkan dirancang untuk melindungi para pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berakhirnya kontrak.

