Pelalawan,Riaudetil.com – Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Pelalawan saat ini menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) meskipun Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembayaran THR dan gaji 13 sudah keluar.
Demikian disampaikan Kepala BPKAD Pelalawan H.Devitson,SH.MH melalui Sekretaris Hanafie,S.Sos.M.Si didampingi Kabid Anggaran dan Informasi Keuangan Daerah sulastri kepada Riaudetil.com,Rabu (14/7/2017).
Menurut Hanafie,untuk THR atau istilah lainnya gaji 14 sesuai PP 25 Tahun 2017 dimana ketentuannya dibayarkan pada bulan Juni. Sementara itu untuk gaji 13 sesuai PP 23 Tahun 2017 dan akan dibayarkan pada bulan Juli yakni pekan pertama masuk kerja di bulan Juli.
Dikatakan Hanafie, besaran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sama dengan gaji pokok.Sedangkan untuk besaran gaji 13 adalah gaji pokok plus tunjangan dan untuk gaji ke-13 pensiunan PNS sama dengan besaran pokok pensiunan.
“THR gaji pokok. Gaji 13 penghasilan termasuk tunjangan. Pensiunan 13 pensiun pokok yang dia terima per bulan,” katanya.
Ditambahkan Hanafie,bahwa pihaknya akan sesegera mungkin memproses pencairan THR ataupun gaji 13 bila PmK sudah turun dengan membuat pengakuan ke Pemkab Pelalawan.
” Kalau anggaran ready di kas daerah dan tidak ada masalah Kita menunggu PMK sebagai petunjuk tekhnis sementara PP yang sudah keluar adalah aturan secara umum,” paparnya. (Zoelgomes)

