Pelalawan,Riaudetil.com – sesuai UU 23 tahun 2014 terkait dengan ditariknya kewenangan daerah ke Propinsi dan salah satunya yakni kewenangan Sekolah Menengah sederajat, maka seluruh tanggung jawab tega guru honorer SMA sederajat menjadi tanggungjawab Propinsi.

