Terima SK, Fazly Hermawan Resmi Jabat Direktur Agroniaga Perumda Tuah Sekata Pelalawan 

Pelalawan,riaudetil.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Bupati  H.Zukri,SM.MM resmi menetapkan Fazly Hermawan,S.AP sebagai Direktur Agroniaga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS. 500/EK-SDA/2026/730 tentang Pengangkatan Direktur Agroniaga Perumda Tuah Sekata, yang ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 5 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan SK tersebut disebutkan, pengangkatan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BUMD, serta hasil seleksi dari berita acara wawancara akhir calon anggota dewan pengawas dan calon direktur agroniaga yang menetapkan Saudara Fazly Hermawan sebagai calon terpilih.

Hal ini dibenarkan Tengku Zulfan, SE,Ak.CA Sekda Pelalawan kepada riaudetil.com,Kamis (8/10/2026). Menurutnya, Fazly Hermawan terhitung besok Jum’at (9/10/2026) menjalankan tugas sebagai Direktur Agroniaga Perumda Tuah Sekata.

” Tentunya secara Direksi, posisi Direktur agroniaga masih dibawah koordinator dari Direktur Utama Perumda Ruah Sekata,” bebernya.

Dikatakan Sekda, dalam SK ada diktum KEDUA disebutkan, Direktur Agroniaga bertugas membantu Direktur Utama dalam mengurus, menata, menyiapkan dan mengelola Perumda Tuah Sekata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara pada diktum KETIGA, dalam melaksanakan tugasnya Direktur Agroniaga bertanggung jawab kepada Bupati Pelalawan dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dan diberikan penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(ZoelGomes)