Oleh Dr. Ragil Ibnu Hajar, S.H.,M.Kn.
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026 bukan sekadar momentum seremonial untuk mengenang perjalanan panjang institusi Adhyaksa. Lebih dari itu, Harlah Kejaksaan harus menjadi ruang refleksi mengenai ke mana arah penegakan hukum Indonesia di tengah perubahan besar sistem hukum nasional.
Tema Harlah Kejaksaan RI ke 81, “ Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis ”, sesungguhnya mengandung pesan yang sangat fundamental. Kejaksaan tidak hanya dituntut untuk menegakkan hukum, tetapi juga harus memastikan bahwa hukum menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
Memasuki Era Baru Hukum Indonesia
Tahun 2026 menjadi salah satu fase penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku. Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru setelah puluhan tahun menggunakan kerangka hukum pidana warisan kolonial.
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian pasal dan norma. Ia membawa konsekuensi terhadap cara aparat penegak hukum memahami, menafsirkan, dan menerapkan hukum.
Di sinilah posisi Kejaksaan menjadi sangat strategis. Jaksa berada pada titik penting dalam sistem peradilan pidana. Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai lembaga penuntutan, tetapi juga menjadi institusi yang harus menerjemahkan semangat pembaruan hukum ke dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Karena itu, keberhasilan reformasi hukum tidak cukup hanya diukur dari lahirnya undang – undang baru. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah perubahan tersebut mampu menghasilkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepercayaan masyarakat.
Dari “Law Enforcement” Menuju “Justice Enforcement”
Paradigma penegakan hukum juga harus bergerak.Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan: pasal apa yang dilaggar dan hukuman apa yang harus dijatuhkan?Pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah proses hukum tersebut telah menghadirkan keadilan?
Inilah tantangan Kejaksaan di era baru.
Hukum harus tetap tegas terhadap kejahatan, tetapi ketegasan tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaan. Sebaliknya, pendekatan humanis juga tidak boleh dimaknai sebagai kelemahan terhadap pelaku kejahatan.
Keadilan harus mampu menempatkan kepentingan korban, pelaku, masyarakat, dan negara dalam proporsi yang tepat.
Dalam konteks tersebut, pengembangan restorative justice menjadi salah satu contoh perubahan paradigma yang penting. Kejaksaan telah mengembangkan mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan.
Dengan berlakunya KUHAP baru, pendekatan restorative justice juga memperoleh ruang yang semakin penting dalam sistem peradilan pidana.
Ini menunjukkan bahwa masa depan hukum Indonesia bukan semata-mata tentang seberapa banyak orang dipidana, tetapi juga tentang seberapa jauh hukum mampu memulihkan kerugian, menyelesaikan konflik, melindungi korban, dan mengembalikan ketertiban sosial.
Inovasi Kejaksaan Harus Menjadi Inovasi Hukum
Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial, institusi penegak hukum tidak mungkin bekerja dengan pola lama.
Masyarakat hari ini menginginkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, inovasi Kejaksaan harus dipandang bukan sekadar inovasi administratif atau digitalisasi pelayanan. Inovasi harus menyentuh substansi penegakan hukum.
Digitalisasi, keterbukaan informasi, penguatan pelayanan hukum, optimalisasi pemulihan aset, pengembangan restorative justice, serta penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum harus diarahkan pada satu tujuan: membangun sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan dipercaya masyarakat.
Kejaksaan juga harus terus membangun kemampuan menghadapi bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama kejahatan berbasis teknologi, kejahatan ekonomi, tindak pidana lintas wilayah, serta kompleksitas kejahatan yang menggunakan instrumen digital.
Dengan demikian, jaksa masa depan bukan hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga harus memiliki kemampuan membaca perkembangan teknologi, ekonomi, sosial, dan politik hukum.
Integritas Adalah Modal Utama
Namun, seluruh inovasi tersebut pada akhirnya akan kehilangan makna apabila tidak dibangun di atas integritas.
Teknologi dapat mempercepat pelayanan. Regulasi dapat memperbaiki prosedur. Sistem dapat meningkatkan efisiensi. Tetapi hanya integritas yang dapat menjaga agar kewenangan tidak disalahgunakan.
Kejaksaan memiliki kewenangan yang besar dalam proses penegakan hukum. Karena itu, semakin besar kewenangan, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitas.
Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui slogan. Kepercayaan lahir dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan hukum.
Masyarakat ingin melihat bahwa hukum tidak tajam kepada kelompok tertentu dan tumpul kepada kelompok lainnya. Masyarakat ingin melihat bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional dan transparan.
Karena itu, tema mengembalikan kepercayaan publik harus diterjemahkan menjadi kera nyata dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Kejaksaan dan Tantangan Hukum Masa Depan
Ke depan, tantangan Kejaksaan tidak semakin ringan. Perubahan KUHP dan KUHAP menuntut peningkatan kapasitas seluruh aparat penegak hukum. Harmonisasi berbagai peraturan pidana juga menjadi pekerjaan besar agar tidak terjadi tumpang tindih, disparitas maupun ketidakpastian dalam penerapan hukum.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana bahkan hadir untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pidana nasional yang baru.
Dalam kondisi tersebut, Kejaksaan harus menjadi salah satu institusi yang berada di garis depan transformasi hukum nasional.
Jaksa tidak boleh hanya menjadi pelaksana undang – undang, tetapi juga harus menjadi penjaga arah kebijakan penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor negara hukum. Artinya, setiap kewenangan harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menjaga Marwah Adhyaksa
81 tahun adalah perjalanan yang panjang.
Tetapi ukuran keberhasilan Kejaksaan bukan semata – mata panjangnya usia institusi. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana Kejaksaan mampu menjawab kebutuhan zaman.
Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang kuat, tetapi sekaligus adil.
Indonesia membutuhkan jaksa yang tegas, tetapi tetap humanis. Indonesia membutuhkan institusi yang memiliki kewenangan besar, tetapi juga memiliki integritas yang besar.
Dan Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya menghasilkan putusan atau penghukuman, tetapi menghasilkan keadilan dan ketertiban sosial.
Harlah Kejaksaan RI ke-81 harus menjadi momentum untuk memperkuat transformasi tersebut.
Kejaksaan harus terus bergerak dari paradigma penegakan hukum semata menuju penegakan keadilan; dari pendekatan yang sematamata represif menuju pendekatan yang lebih proporsional; serta dari orientasi kelembagaan menuju orientasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menghukum orang yang bersalah. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu memberikan rasa adil kepada masyarakat. Dan Kejaksaan, sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum Indonesia, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan cita-cita tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Teruslah menjadi Adhyaksa yang berintegritas, profesional, adil dan humanis. Karena masa depan keadilan Indonesia juga ditentukan oleh wajah penegakan hukum hari ini.
Dr. Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn.
Dosen Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Riau

