DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

 Pelalawan,riaudetil.com – DPRD Kabupaten Pelalawan,Selasa (1/9/2026) menggelar
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Tengku Azriwardi Wakil Ketua II DPRD pelalawan didampingi Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, SE dan Wakil Bupati Pelalawan H.Husni Tamrin, SH.
Wabup Husni Tamrin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyempurnakan Ranperda hingga disetujui bersama.
” Komitmen pengelolaan keuangan berpedoman pada prinsip Good Governance
berlandaskan UU dan peraturan yang berlaku.Menggunakan pendekatan RKPD Holistik-Tematik, Integratif, dan Spasial
hanya untuk program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Dikatakan Wabup, laporan Pertanggungjawaban APBD 2025 mendapat Opini WTP ke-14 dari BPK RI  “Wajar Tanpa Pengecualian” sebagai bukti koordinasi baik antara Eksekutif dan Legislatif.Dasar hukum yang titerapkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang berdampak perubahan besar mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan
” Pemerintah menyadari masih ada kelemahan dan kekurangan akan dijadikan pedoman dan cambuk untuk perbaikan ke depan.Masukan/saran dari Dewan akan jadi perhatian untuk pengawasan berkelanjutan,memperkuat kemitraan Eksekutif – Legislatif – Masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Pelalawan Menawan,” tukasnya.(ZoelGom3s)