Pelalawan,riaudetil.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan Pelalawan memberlakukan ASN yang sedang hamil dan menyusui agar bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Demikian disampaikan Tengku Zulfan, SE, Ak.Ca Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com, Rabu (26/8/2026).Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.300.2.1/BPBD/2026/667 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2026, maka kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sangat berbahaya bagi kesehatan janin serta kualitas ASI.
” Kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN yang sedang hamil dan menyusui sangat perlu diterapkan.Untuk itu, diminta kepada pimpinan perangkat daerah atau seluruh Kepala OPD agar mengizinkan ASN yang sedang hamil dan menyusui, agar dapat bekerja dari rumah atau Work From Home selama Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan sejak ditetapkan 24 Agustus hingga 6 September 2026 mendatang,” ucapnya.
Ditambahkan Tengku Zulfan, Kepala OPD diminta untuk mengirimkan daftar nama-nama ASN yang hamil dan menyusui ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pelalawan.
” Selama status Tanggap Darurat Karhutla 24 Agustus – 6 September 2026, ASN hamil dan menyusui di Pemkab Pelalawan diizinkan WFH karena kabut asap berbahaya bagi janin dan ASI,” tegasnya.
Tengku Zulfan juga menyebutkan, pemberitahuan perihal WFH bagi ASN yang sedang hamil atau menyusui telah dismpaikan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, tutupnya.(ZoelGomes)

