Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat

Nana (56) tersangka narkoba yang diamankan Polsek Rengat Barat

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membekuk seorang pria yang menjadikan rumah tinggalnya sendiri sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yang dipanggil sehari-hari dengan nama Nana diamankan bersama barang bukti mencapai berat kotor 61,00 Gram.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH Sabtu (22/8/2026) menjelaskan bahwa kasus bermula pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menerima laporan masyarakat.

“Laporan tersebut mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di rumah warga Jalan Raya KM 2, RT 012 RW 006, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, yang ditempati oleh seseorang bernama panggilan Nana,” terangnya.

Informasi segera dilaporkan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi SH. Atas arahan pimpinan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian mulai Kamis (20/8/2026) dini hari.

“Akhirnya pada Jumat (21/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan. Pelaku SDY alias Nana (56) berhasil diamankan di ruang belakang rumah saat sedang makan,” ungkapnya.

Disamping tubuhnya ditemukan dompet kecil berisi paket sabu siap edar. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar tersangka dan ditemukan lagi tumpukan barang bukti. Di hadapan perangkat desa, Nana mengakui seluruh barang yang disita adalah miliknya.

“Barang tersebut 24 bungkus narkotika jenis sabu (total berat kotor 61,00 gram), berbagai jenis kantong plastik pembungkus plastik klip berbagai ukuran dan kotak penyimpanan,” urainya.

Selain itu juga diamankan 2 buah timbangan digital, 1 unit ponsel warna biru, uang tunai sebesar Rp1 juta serta dompet-dompet tempat penyimpanan barang haram tersebut

“Tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Humas yang mewkili Kapolres Inhu mengingatkan, pihaknya akan terus membersihkan wilayah dari peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk yang memanfaatkan tempat tinggal pribadi untuk berbuat kejahatan. (Man)