Bangunan Kawasan Perkantoran Bakti Praja di Pelalawan Diminta Sesuai Perda RTRW Bernuansa Melayu 

Pelalawan,riaudetil.com – Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Baharudin, SH.MH angkat bicara terkait realisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait bangunan di kawasan bakti praja yang harus bernuansa melayu.
” Perda tata ruangnya ada, bangunan yang dibangun diatas lahan yang berada di kawasan perkantoran bakti praja harus sesuai perda bernuansa melayu.Terlebih posisi lahan yang berada diseberang jalur Kantor Bupati dan Kantor DPRD hingga menuju kawasan tugu bono,” ungkapnya kepada riaudetil.com, Kamis (20/8/2026).
Baharudin yang juga politisi Golkar ini berharap agar pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mensosialisasikan dan merealisasikan Perda.
” Segera lakukan sosialisasi dan realisasikan Perda.PUPR harus lakukan penertiban sehingha Perda terkait bangunan yang harus bernuansa melayu dapat terwujud,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Eka Putra, S.Sos Sekretaris Umum DPH LAM Riau Kabupaten Pelalawan.Menurutnya, Perda tata ruang wajib dita’ati sesuai misi dan visi Pelalawan yang berbudaya melayu.
” Perda ini bentuk kesepakatan yang harus dipatuhi semua pihak.Kita berharap bangunan yang tidak bernuansa melayu dapat ditertibkan.Hal ini terkait adanya bangunan yang tidak bernuansa melayu.Tidak ada maksud lain,namun komitmen dalam penegakan Perda, itu saja,” tukasnya.(ZoelGomes)