Polsek Batang Cenaku Bekuk Pelaku Curanmor

Pelaku Curanmor di Batang Cenaku

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan mengungkap kasus pencurian sepeda motor atau curanmor dan menangkap pelakunya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, kepada awak media, Sabtu (1/8/2026).

Dikatakannya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (24/7/ 2026) sekira pukul 05.30 WIB, di kediaman Dedi Satibi, warga RT 012 RW 003 Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku.

“Dedi Satibi atau akrab disapa Pak Atek , yang bekerja sebagai petani atau pekebun, menjadi korban dalam peristiwa ini,” jelasnya.

Kronologis kejadian bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari menghadiri kenduri atau selamatan di rumah salah satu tetangganya.

“Sesampainya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, di samping bangunan rumah. Setelah memastikan kunci sudah dicabut, korban langsung masuk ke dalam rumah dan beristirahat,” paparnya.

Namun, keesokan paginya, tepat pukul 05.30 WIB, saat korban keluar rumah untuk beraktivitas, ia terkejut mendapati sepeda motor yang diparkirkan semalam sudah tidak ada di tempatnya.

“Korban pun segera mencari ke sekitar lingkungan rumah namun tidak menemukannya,” terangnya lagi, Saptu (1/8/2026).

Menyadari kendaraannya telah dicuri, korban segera melapor ke kantor Polsek Batang Cenaku untuk mendapatkan penanganan hukum. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materiil senilai Rp21.000.000.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat. Berkat ketelitian dan kerja keras tim penyidik, pada Rabu (29/7/ 2026) Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang Amd SS menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kepala Unit Reskrim, Ipda Ramli Ismail Gultom, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran,” ujarnya.

Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka yang berinisial DA alias Damar (18). Penangkapan dilakukan di kediaman mertua tersangka yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Setelah diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Batang Cenaku, pelaku yang berstatus belum bekerja dan beralamat di Simpang 4 Belilas RT/RW 007/002 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida ini akhirnya mengakui perbuatannya.

“Dalam pengakuannya, Damar mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban pada Jumat dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, saat suasana masih sepi dan korban sedang tertidur pulas,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor rangka MH1JBP115GK427486 dan nomor mesin JBP1E-1426226, yang merupakan kendaraan milik korban.

“Barang bukti tersebut kini diamankan di Markas Polsek Batang Cenaku untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Tersangka Damar kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sering meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan mengamankan kendaraannya dengan baik agar terhindar dari kejahatan serupa,” tegas Aiptu Misran mewakili Kapolres Inhu.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan kasus ini akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Man)