Perbup Dalam Persiapan, Provider di Pelalawan Diminta Patuhi Moratorium Pemasangan Tiang Telekomunikasi Baru 

Pelalawan,riaudetil.com – Menyusul dihentikannya aktivitas pemasangan tiang kabel optik milik PT.Tower Bersama Group yang berlokasi di Jalan depan Masjid Yunus, Rabu (29/7/2026) sore kemarin oleh pihak Satpol PP Pelalawan atas instruksi langsung Kasat Tengku Junaidi.Seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet (provider) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan untuk mamatuhi moratorium pemasangan tiang telekomunikasi baru.
Hal ini disampaikan Faisal, S.STP Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com, Jum’at (31/7/2026).Menurutnya, seluruh provider harus patuhi hasil kesepakatan pemberlakuan moratorium atau penghentian sementara pemasangan tiang telekomunikasi baru hingga diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi.
Pertemuan saat itu dipimpin Sekda Pelalawan Tengku, Zulfan, SE.Ak.CA dihadiri OPD terkait, Camat, Lurah
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet (provider) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
Dilanjutkan Faisal, dalam rapat tersebut disepakati tiga poin utama :
Pertama, diberlakukan moratorium pemasangan tiang telekomunikasi baru hingga Peraturan Bupati diterbitkan. Kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh camat, lurah, serta RT/RW sebagai pedoman dalam pengawasan dan koordinasi di lapangan.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan segera menyusun Peraturan Bupati tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi sebagai dasar hukum dalam pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan jaringan telekomunikasi. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi sekaligus mewujudkan tata kelola infrastruktur yang lebih baik.
Ketiga, seluruh penyelenggara telekomunikasi menyatakan komitmen untuk mendukung penataan jaringan fiber optik, termasuk merapikan kabel-kabel yang semrawut di sepanjang jalan protokol dan kawasan strategis. Penataan ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, memperindah wajah kota, serta menjaga kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat.
” Perbup saat ini sedang persuapan draft oleh Pemkab Pelalawan dengan mengikutsertakan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).Jadi Kita seluruh provider harus patuhi moratorium dan menunggu Perbup.Sehingga tidak ada lagi pemasangan tiang baru yang nantinya akan ditertibkan sebelum Perbup terbit,” tukasnya.
Ditambahkan Kadis Kominfo, langkah yang dilakukan Pemkab Pelalawan ini diharapkan menata kembali  infrastruktur telekomunikasi hingga berjalan secara optimal dan berkelanjutan dalam mewujudkan daerah yang modern, tertata, ramah investasi, serta siap mendukung percepatan transformasi digital di Kabupaten Pelalawan,tutupnya.(ZoelGomes)