Nekat Lompat dari Jendela saat Digrebek warga Desa Air Jernih Dicokok Polisi

Jabut (47) warga Desa Air Jernih yang diamankan Polsek Rengat Barat terkait narkoba

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Keberanian dan kelicikan pengedar narkotika di wilayah Indragiri Hulu (Inhu) kembali menguji ketangguhan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial FR alias Jabut justru nekat melarikan diri dengan cara melompat dari jendela rumah saat rumahnya digerebek dini hari.

Namun, langkahnya sudah diperhitungkan matang oleh tim operasional Polsek Rengat Barat. Ia gagal lolos dan akhirnya harus menyerahkan diri beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Operasi penindakan ini berlangsung dramatis pada Rabu (22/7/ 2026) sekira pukul 06.00 WIB, di sebuah rumah tinggal yang terletak di Desa Air Jernih RT 001 RW 001, Kecamatan Rengat Barat.

“Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Inhu dalam memutus mata rantai peredaran barang haram di tengah masyarakat,” kat Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, Jumat (24/7/2026).

Ia membenarkan peristiwa penggerebekan tersebut. Menurut keterangannya, penangkapan ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari rangkaian penyelidikan rahasia dan pengintaian ketat yang dilakukan personel sejak malam sebelumnya.

“Aksi penggerebekan ini berangkat dari informasi akurat yang diterima personel Reskrim Polsek Rengat Barat pada Selasa (21/7/ 2026) sekira pukul 22.00 WIB,” terangnya.

Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Jabut di Desa Air Jernih.

“Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, Iptu Dahniel S Panjaitan SSos MH segera melaporkan dan berkonsultasi dengan Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, SH,” ungkapnya.

Berdasarkan arahan pimpinan, tim opsnal langsung dibentuk dan dikerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Pukul 01.00 WIB dini hari, tim sudah berada di lokasi dan mulai melakukan pengintaian diam-diam di sekitar rumah sasaran.

“Mereka menunggu waktu yang paling tepat untuk melakukan penangkapan agar tersangka tidak sempat memusnahkan barang bukti atau kabur. Selama lima jam lamanya, personel bersabar mengawasi setiap gerak-gerik di dalam rumah tersebut,” katanya lagi.

Pagi mulai menyingsing, tepatnya pukul 06.00 WIB, tim memutuskan masuk dan melakukan penggerebekan. Namun, saat petugas mendekati bangunan, terduga pelaku yang diketahui bernama lengkap FR alias Jabut (47), warga kelahiran Kota Lama yang berprofesi sebagai petani/pekebun, ternyata sudah menyadari kehadiran aparat.

“Alih-alih membuka pintu dan menyerah, jabut justru berusaha menghindar. Ia dengan sigap melompat keluar melalui jendela samping kanan rumahnya, lalu berusaha berlari menyelamatkan diri ke arah samping rumah,” ujarnya.

Namun, ia tidak menyadari bahwa seluruh akses jalan keluar sudah dikepung rapat oleh anggota kepolisian. Usahanya melarikan diri pun berakhir sia-sia. Pelaku sempat berusaha melawan dengan cara kabur lewat jendela.

“Namun tim kami sudah mengantisipasi hal tersebut. Di titik luar sana sudah ada anggota yang berjaga, sehingga jabut tidak bisa bergerak jauh dan langsung diamankan tanpa perlawanan fisik yang berarti,” jelas Aiptu Misran.

Setelah jabut dikalungkan borgol, tim segera melakukan penggeledahan di dalam rumah, khususnya di ruang kamar tempat pelaku beraktivitas. Dihadapan saksi dari perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah kotak plastik berwarna abu-abu yang disembunyikan rapi.

“Di dalam kotak itulah tersimpan barang bukti utama peredaran gelap narkotika yaitu 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 5,66 gram,” ungkapnya lagi.

Kemudian setengah butir narkotika jenis pil ekstasi dengan warna kombinasi merah muda dan hijau, dengan berat kotor 0,37 gram, 2 buah pipet plastik yang sudah dibentuk menyerupai sendok (alat bantu pembungkus), 1 pak plastik pembungkus kosong dan 1 unit handphone berwarna biru.

“Dihadapan petugas dan saksi, FR alias Jabut tak bisa mengelak lagi. Ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik pribadinya,” bebernya.

Bahkan, ia berterus terang bahwa barang haram itu tidak dikonsumsi sendiri, melainkan sengaja ia simpan dan siapkan untuk dijual kembali kepada pembeli di sekitar desa maupun wilayah lain. Ia juga mengakui tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk menguasai atau memperdagangkan zat terlarang tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, FR alias Jabut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)