Dagang Sabu, Warga Desa Pauh Ranap Dibekuk Polisi

Pedagang Sabu yang diamankan Polsek Peranap

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali terungkap. Seorang pria yang diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu diamankan aparat kepolisian di Desa Pauh Ranap.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dijelaskannya, peristiwa penangkapan terjadi pada Ahad (27/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka yang diamankan berinisial HA alias Hengki (43), warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Pauh Ranap.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Peranap Ipda Ardison Pakpahan SH melaporkan informasi kepada Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian SH MH MSi,” terangnya, Senin (28/6/2026).

Selanjutnya, tim langsung diperintahkan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Peranap tiba di salah satu rumah di Desa Pauh Ranap dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial HA alias Hengki.

“Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas meja kayu di dalam rumah,” terangnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka kemudian mengaku masih menyimpan barang serupa yang dikubur di belakang rumah. Tim kemudian melakukan penggalian di lokasi yang ditunjukkan tersangka.

“Dari tempat penyimpanan tersebut, petugas menemukan satu plastik warna hitam berisi satu bungkus kotak rokok merek Bull yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu, disertai sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran,” ungkapnya.

Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,17 gram, satu plastik asoy warna hitam, dua pak plastik klip kosong ukuran besar, satu pak plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit telepon genggam warna biru, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang disebut berdomisili di wilayah Taluk Kuantan,” paparnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali kepada masyarakat.

Dikatakannya bahwa saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya. (Man)