RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti sabu dengan berat kotor total 13,23 Gram.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Timur Km 7 Terminal Gerbang Sari, RT 003 RW 007 Kelurahan Pematang Reba,” kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Senin (18/5/2026).
Misran mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan terminal tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Informasi itu diterima anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, Ps Kanit I Sat Resnarkoba melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH dan memerintahkan KBO Sat Resnarkoba Ipda Roni Saputra memimpin penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria berinisial AA alias Ari (28) dengan alamat tertera warga desa Kelesa diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Pada Jumat malam, tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di Terminal Gerbang Sari menggunakan sepeda motor warna silver tanpa nomor polisi. Saat akan diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan membuang sebuah benda ke arah samping.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka dan melakukan pencarian terhadap benda yang dibuang. Dari hasil pencarian ditemukan satu plastik makanan merek Gery warna kuning kombinasi coklat,” jelasnya.
Plastik tersebut berisi gulungan lakban hitam dilapisi tisu putih, di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp415 ribu, satu unit handphone merek Realme warna kuning, serta satu unit sepeda motor N-Max warna silver tanpa nomor polisi.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif narkotika,” jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut, yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Man)

