Disnaker Pelalawan Sentil  Perusahaan Soal Transparansi Data Karyawan dan PHK 

Pelalawan, riaudetil.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di negeri Seiya Sekata untuk menyampaikan laporan valid dan transparan terhadap data karyawan maupun data PHK karyawan.
” Setahun sekali perusahaan wajib memberikan laporan terkait data dan jumlah karyawan hingga data PHK pekerja,” ujar Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin, S.H., M.H kepada riaudetil.com, Senin (13/4/2026).
Ditanyakan soal kepatuhan perusahaan dalam memberikan data laporan, Devitson tidak menampik masih ada sejumlah perusahaan yang belum patuh dalam memberikan laporan termasuk update data pekerja maupun jumlah pekerja yang di PHK ke disnaker Pelalawan.
” Meskipun pelaporan bisa dilaporkan secara online melalui kementerian namun juga laporan juga harus masuk ke Disnaker daerah. Bagi perusahaan yang tidak melapor Wajib Lapor Tenaga Kerja tentu ada sanksi dan reputasi perusahaan juga negatif,” terangnya.
Tak hanya laporan, tapi data juga harus valid dan transparan. Sehingga data akurat tanpa ada yang ditutup – tutupi.
” Soal korban PHK sepihak yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan, segera lapor ke Disnaker Pelalawan untuk ditindak lanjuti,” tutupnya.( ZoelGomes)