RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 2 orang pelaku Narkoba di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Jumat (10/4/2026) pekan kemarin.
“Hal ini menindak lanjuti keresahan warga akibat adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika,” kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Senin (13/4/2026).
Dikatakannya, pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kelayang langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam,” sambungnya.
Ia menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Pelaku pertama DN Alias Doni (26), diamankan sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah warga,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 plastik klip kecil dan 3 plastik klip sedang yang diduga berisi sabu, tersimpan dalam dompet di saku celananya.
“Selain itu, turut diamankan handphone dan barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pelaku,” terbangnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan awal, Doni mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial SHR alias Suhar. Informasi ini kemudian dikembangkan oleh petugas untuk memburu pelaku lainnya.
“Tidak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan suhar saat tiba di rumahnya,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan ketika pelaku baru turun dari sepeda motor. Dari tangan kanannya ditemukan dua plastik klip berisi sabu. Penggeledahan lanjutan pada sepeda motor miliknya juga mengungkap satu plastik klip berisi empat butir tablet diduga ekstasi serta uang tunai sebesar Rp3.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Dalam interogasi, suhar mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk keterlibatannya dalam peredaran narkotika serta transaksi dengan Doni sebelumnya,” paparnya.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 6,68 gram dan pil ekstasi seberat 1,94 gram dari kedua tersangka.
“Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kelayang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Man)

