Polsek Lirik Sikat Pelaku Narkoba di Sungai Sagu dengan BB 24 Paket Sabu

Tersangka Sabu di Kecamatan Lirik Inhu

RIAUDERlTIL.COM, INHU – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Lirik Polresta Indragiri Hulu (Inhu) dimana seorang pria berinisial HP berhasil diamankan pada Senin (9/2/2026) kemarin.

Tersangka diamankan di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, dari tangan pelaku polisi menyita 24 paket sabu dengan berat kotor 3,83 Gram, yang diduga siap diedarkan

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Sungai Sagu.

“Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H Simanjuntak SH MH langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam,” katanya.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan pemantauan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama HP di kediamannya.

Dijelaskannya juga bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penggeledahan di rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar, petugas menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

“Barang haram tersebut ditemukan di atas tempat tidur yang ditutupi selimut. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek Realme UI warna hitam serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” paparnya.

Pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan peran memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan/atau menjual narkotika jenis sabu.

“Polres Inhu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polri menegaskan akan terus hadir menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkotika. (Man)