RIAUDETIL.COM, INHU – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto SSos MSi menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau di Kediamannya Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, Jumat (06/02/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap masukan serta informasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tengah menjadi prioritas di tingkat provinsi.
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, Ade Agus Hartanto menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia mengibaratkan visi pemerintahannya seperti sebuah “aquarium”.
“Pemerintahan ini akan kita ciptakan layaknya aquarium yang bisa dilihat dari segala sisi oleh siapapun. Dengan begitu, kontrol yang diberikan oleh DPRD maupun masyarakat secara langsung bisa dirasakan hingga ke tingkat desa,” ujarnya.
Ketua Pansus DPRD Riau, Ade Firmansyah, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian penting dalam menyempurnakan draft Raperda.
“Fokus pembahasan meliputi tiga poin utama yaitu Kendala yang dihadapi Kabupaten Inhu dalam penyelenggaraan pengelolaan informasi publik,” katanya.
Kemampuan Pemkab Inhu dalam mengakomodir kebutuhan data masyarakat dan Ketersediaan infrastruktur dan teknologi dalam pengelolaan informasi dilingkungan Pemkab Inhu.
“Kami berusaha mendengar langsung aspirasi dan perspektif dari pemerintah daerah agar kebijakan yang dirumuskan nantinya benar-benar relevan,” ungkap Ade Firmansyah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Inhu Ergusfian SSos memberikan penjelasan singkat tentang KIP di Kabupaten Inhu.
Beliau juga menyampaikan Kebijakan dasar PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Inhu yang berlokasi utama pada Diskominfotik Inhu.
Bupati Ade menambahkan bahwa ke depannya, ia mendorong seluruh instansi di lingkungan Pemkab Inhu untuk membentuk tim PPID yang solid.
“Langkah ini bertujuan agar setiap permintaan informasi publik dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai aturan KIP,” ujarnya.
Pemerintah terus mendorong agar Perda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi instansi maupun masyarakat yang membutuhkan informasi.
Turut mendampingi Bupati pada pertemuan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfahmi Adrian AP MSi, Sekretaris DPRD Inhu Afrizal Dharma SE, Asisten Administrasi umum Riswidiantoro, SE, Kepala Diskominfotik Inhu Ergusfian SSos beserta Kabid IKP Rainedy SKom MM serta OPD terkait. (Man)

