ASN Dinas PUPR Inhu Jarang Masuk Kantor, Kadis Lakukan Pemanggilan

Ilustrasi

RIAUDETIL.COM, INHU – Terkait adanya salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang jarang masuk kantor, dinas terkait akan melakukan pemanggilan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) PUPR Inhu oleh Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi melalui selulernya, Senin (19/2/2026).

Dalam kesempatan ini Rengga menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan Ardi alias AB.

“Hari ini (Senin) sudah dilakukan pemanggilan melalui bidang yang bersangkutan,” ujarnya.

Rengga menegaskan jika memang yang bersangkutan tidak bisa dilakukan  pembinaan tersebut maka akan diterapkan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita akan lakukan pembinaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, salah seorang Oknum ASN di Dinas PUPR Kabupaten Inhu jarang masuk kantor dan bahkan berdasarkan informasi yang didapat lebih dari 3 bulan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai PNS.

Kewajiban masuk kantor bagi PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menegaskan PNS wajib hadir dan menaati jam kerja serta dikenakan sanksi jika tidak masuk tanpa alasan sah.

Sangsi tersebut mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian jika mangkir kumulatif 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari kerja setahun. (Man)