Polres Inhu Amankan Oknum PNS Terlibat Narkoba

2 Tersangka Narkoba yang diamankan Polres Inhu

RIAUDETIL.COM, INHU – Kepolisian Resort (Inhu) melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka narkoba, Selasa (6/1/2026) malam di Perumahan Griya Sumatera, KM 3 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Dari 2 orang tersangka tersebut 1 orang diantaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan bahwa pengungkapan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar.

“Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” terangnya, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sering dijadikan tempat berkumpul dan diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi itu, Sat Resnarkoba yang di Pimpin Kasat Iptu Rifles Bagariang SH langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 Gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ER alias Eki (PNS) dan EM alias Eri Kempeng, wiraswasta. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik narkotika jenis sabu.

Dijelaskannya bahwa dalam penggerebekan tersebut diamankan 3 orang, namun satu orang lainnya yaitu saudara SFN yang juga sebagai PNS PUPR Inhu yang turut diamankan tidak terbukti terlibat kepemilikan barang bukti.

“Meski hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine namun kepada yang bersangkutan akan dilakukan rehabilitasi,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam.

“Hasil tes urine terhadap dua tersangka utama juga menunjukkan hasil positif. Polres Inhu tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika pelakunya merupakan oknum aparatur negara. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang harus diberantas bersama, tanpa memandang status maupun jabatan. (Man)