Pelalawan,riaudetil.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Pelalawan, Rabu (24/12/2025) menyampaikan press release klarifikasi publik kasus ikan mati di sungai kampar.
Eko Novitra, ST, M.Si Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam keterangan press release kepada riaudetil.com menyampaikan DLH Kabupaten Pelalawan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan di lapangan yang berpotensi berkontribusi terhadap penurunan daya dukung dan daya tampung Sungai Kampar, antara lain:
1. Ditemukannya ketidaksesuaian pada kanal effluent (pembuangan air limbah) milik PT. RAPP dan PT. APR, yang menyebabkan air kanal effluent PT. APR mengalir bercampur dengan kanal effluent PT. RAPP.
2. Terdapat kegiatan yang belum termasuk dalam Dokumen Lingkungan yang telah dimiliki, yaitu kegiatan penimbangan kayu pada bak air. Limbah yang dihasilkan dari kegiatan ini berupa air berwarna hitam pekat, yang kemudian langsung dibuang ke lingkungan.
3. Adanya limpasan air steam trap pada drainase pabrik yang berasal dari pipa-pipa boiler oleh PT. RAPP yang langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan di IPAL terlebih dahulu.
4. Pembuangan air limpasan pipa boiler ke lingkungan tanpa pengolahan di IPAL dari drainase pabrik milik PT. RAPP yang masuk ke Kanal PT. IIS Kebun Buatan dan selanjutnya bermuara ke Sungai Kampar.
Berdasarkan poin-poin di atas, DLH Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa Sungai Kampar merupakan sungai lintas provinsi, sehingga kewenangan pengelolaan dan penegakan hukum berada pada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. DLH Kabupaten Pelalawan telah menyampaikan hasil verifikasi dan temuan lapangan kepada Kementerian Lingkungan Hidup serta akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi lanjutan.
” Melalui klarifikasi ini, DLH Kabupaten Pelalawan mengimbau seluruh pihak, baik pelaku usaha dan/atau kegiatan maupun masyarakat, untuk mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas Sungai Kampar,” ujarnya.
Eko menyebutkan hasil klarifikasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian ikan mati di Sungai Kampar pada 14 November 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan telah melakukan verifikasi lapangan dan pengujian kualitas air secara menyeluruh di wilayah Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan.
Verifikasi lapangan dilakukan oleh Petugas Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLHD) dengan menyusuri aliran Sungai Kampar. Pada saat pemeriksaan, kondisi sungai berada dalam keadaan surut di bawah normal, sehingga alat pemantauan kualitas air otomatis (ONLIMO) milik KLH/BPLH tidak dapat beroperasi.
DLH Kabupaten Pelalawan telah melakukan pengambilan dan pengujian sampel kualitas air di berbagai titik strategis, meliputi:
Sungai Kampar outfall dari outlet kanal PT. Adel P&I
(mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VI, baku mutu air kelas II, parameter TSS, BOD, COD, DO, Amoniak dan Klorin Bebas melebihi baku mutu);
Sungai Kampar outfall Sungai Seingkuli di Sei Kampar
(mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VI, baku mutu air kelas II, parameter BOD, COD, DO, Amoniak dan Klorin Bebas melebihi baku mutu);
Sungai Kampar bagian hulu
(mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VI, baku mutu air kelas II, parameter Amoniak dan Klorin Bebas melebihi baku mutu);
Sungai Kampar outfall PT. APR dan PT. RAPP
(mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VI, baku mutu air kelas II, parameter Amoniak dan Klorin Bebas melebihi baku mutu);
Kanal PT. IIS dan drainase PT. RAPP
(mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VI, baku mutu air kelas II, parameter Amoniak dan Klorin Bebas melebihi baku mutu);
Sungai Kampar bagian hilir – Desa Sering
(mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VI, baku mutu air kelas II, parameter Amoniak dan Klorin Bebas melebihi baku mutu);
Air limbah outlet effluent PT. RAPP
(mengacu pada PermenLH No. 15 Tahun 2014, hasil uji air limbah adalah memenuhi baku mutu);
Air limbah outlet effluent PT. APR
(mengacu pada PermenLH No. 15 Tahun 2014, hasil uji air limbah adalah memenuhi baku mutu).
” Kondisi tersebut secara ilmiah berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut di perairan dan dapat menyebabkan terganggunya kehidupan biota air, termasuk kematian ikan. Tingginya konsentrasi pencemar di Sungai Kampar dipengaruhi oleh akumulasi berbagai aktivitas di sepanjang aliran sungai, antara lain kegiatan perkebunan maupun aktivitas industri yang ada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, faktor pasang surut Sungai Kampar turut mempengaruhi konsentrasi parameter pencemar di perairan,” tutup Eko.(ZoelGomes)

