RIAUDETIL.COM, LANGKAT – Sat Reskrim Polsek Bahorok Polres Langkat menangkap seorang pria kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, yang terjadi di Jalan Ampera Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat kepada petugas dan menyebutkan bahwa, di Jalan Ampera sering terjadi aktifitas peredaran narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Atas info tersebut, Kapolsek Bahorok AKP. Tunggul Situmeang, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Harlen C. Siahaan, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setiba di lokasi yang dimaksud, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan sambil menunggu konsumen,” sebutnya.
Tanpa membuang waktu tim langsung mendatangi dan mengamankan pria tersebut, hari Kamis (9/10/2025) Pukul 17.30 Wib. Namun saat digeledah tim menemukan dua paket plastik klip bening diduga berisi sabu, dan mengaku miliknya berat brutto 10,71 gram, yang disembunyikan di lipatan celana panjang.
Dan mengaku bernama Aswan (48) Warga Dusun XI Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba,” terang Kasi Humas.
Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Bahorok untuk pemeriksaan awal. Dan perkara tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba, serta akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Pewarta : H. Simare-mare





