Kanit II Polres Langkat Ungkap Peredaran 11,06 Gram Ganja Kering di Padang Tualang

RIAUDETIL.COM, LANGKAT – Jajaran Polres Langkat Polda Sumut menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, seperti yang terjadi hari Senin (29/9/2025) Pukul 21.30 WIB.

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering siap edar, dari satu Desa tempat persembunyian Pelaku di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat kepada wartawan melalui Kasi Humas Iptu Jekson Situmorang, Kamis (2/10/2025).

Menindaklanjuti laporan, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit II beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sesampainya di lokasi tim melihat seorang pria berinisial Y (30) Warga Kecamatan Padang Tualang, langsung mengamankannya,” sebutnya.

Namun waktu penggeledahan, tim menemukan satu botol plastik berisi 7 bungkus kertas putih yang diduga berisi ganja berat bruto 11,06 gram, yang sempat dibuang Pelaku ke atas rumput.

Waktu dilakukan interogasi dan pengembangan, Pelaku mengaku bahwa ganja itu diperoleh dari seorang pria berinisial BH (38) Warga setempat,” tutur Kasi Humas.

Selanjutnya, tim menuju ke rumah BH dan mengamankannya berikut barang bukti 48 bungkus kertas nasi coklat berisi ganja, 1 gunting dan 1 unit Handphone Android, serta 1 unit Sepeda motor Honda Verza tanpa plat.

Saat ini kedua Pelaku berikut barang bukti ditahan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (hum/mar)