RIAUDETIL.COM, INHU – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 3,72 gram.
“Tersangka yang diamankan adalah Ardianto alias AA (48), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Jumat (19/9/2025).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (18/9/ 2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah.
“Polisi segera melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu IPTU Tobert Simanjuntak melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra SH. Tim opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud,” terangnya.
Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria yang mengaku bernama Ardianto alias AA berdiri di depan rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kantong kain berwarna hitam berisi tujuh bungkus plastik klip bening diduga sabu.
“Tidak hanya itu, dari dalam kamar rumah juga diamankan satu unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirex, tiga pak plastik klip kosong, sendok plastik, korek api, serta sebuah handphone merek Vivo Y02T warna ungu. Dari saku tersangka turut disita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” paparnya.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang ditemukan cukup jelas menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Selain barang bukti fisik, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu, khususnya Polsek Pasir Penyu, dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berperan aktif memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Man)

