RIAUDETIL.COM, LANGKAT –
Selama pimpinan AKP. Amrizal Hasibuan, SH MH, terhitung mulai bulan April 2025, Sat Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Polres Langkat Polda Sumut, berhasil mengungkap dan melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pangkalan Berandan AKP. Amrizal Hasibuan, SH MH kepada wartawan melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Ompu Sunggu, SH di kantornya, Rabu (17/9/2025) Pukul 17.30 Wib.
Bahwa, selama bertugas di Polsek Pangkalan Brandan Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengungkap 10 LP kasus peredaran Narkoba dan 13 Tersangka, termasuk pengungkapan dan pengembangan 1 kg sabu-sabu di Desa Perlis yang didampingi Polda Sumut. Seluruh kasus ini di serahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun kasus pengungkapan di 3 Kecamatan wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan yaitu Kecamatan Babalan, Sei Lepan dan Berandan Barat. Namun yang dominan di Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan,” ungkap Ipda Heri Nalom.
Dari beberapa kasus ini, Personel Polsek Pangkalan Brandan telah menggalakkan KRYD dan Pos Siskamling, yang mengungkap 8 kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus ganja.
Diluar dari kasus Narkoba, Polsek Pangkalan Brandan juga telah berhasil mengungkap kasus Tindak kriminal lainnya. Sehingga dalam satu bulan ada 2 hingga 3 kasus yang ditindak,” sebutnya.
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP. Amrizal Hasibuan, SH MH menegaskan,” apabila masyarakat mengetahui adanya keterkaitan peredaran narkoba dan yang mencurigakan di sekitar masing – masing.
” Berharap segera melaporkan ke Polsek Pangkalan Berandan. Unit Reskrim tidak segan-segan untuk turun ke lokasi guna melakukan pengintaian, penindakan dan penangkapan, karena tidak ada ruang bagi pemakai maupun pengedar,” ujar Ipda Heri Nalom. (Nanda/mar)





