Satres Narkoba Polres Inhu Amankan 3 Warga Paskem Terlibat Narkoba

RIAUDETIL.COM, INHU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) pada hari Rabu (10/9/2025) sekira pukul 21.00 WIb, telah mengamankan 3 (tiga) orang laki laki yang patut di duga Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

Ketiganya ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah tepatnya di Gang Khalib Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aipda Misran membenarkan adanya pengungkapan perkara terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Bersama ketiga tersangka juga diamankan barang bukti (BB) sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) Gram,” terangnya.

Ketiganya adalah TT alias Iten (41) MM alias Mahdi (40) dan ML alias Imus (55) yang merupakan warga Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat.

“Selain itu juga diamankan BB Berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 pak plastik pembungkus, 1 buah sendok pipet, 1 unit Handphone merek Evercoss warna hitam, 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam dan 1 unit Handphone merek Vivo warna hijau,” paparnya.

Dijelaskannya, pada Senin (8/9/2025) sekira pukul 14.00 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah tepatnya di Gang Khalib Desa Pasir Kemilu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Ipda Iksan Lutfi SE segera melaporkan kepada Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi SE MH,” sambungnya.

Selanjutnya Kasat segera memerintahkan tim Satres Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan di daerah tersebut, setelah dilakukan penyelidikan mendapatkan 1 (satu) nama Iten.

Kemudian pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 21.00 WIB, anggota mendapat informasi bahwa target (Iten) sedang berada di dalam sebuah rumah miliknya di Gang Khalib Desa Paskem.

“Kemudian tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Iten, selanjutnya dilalukan penggeledahan di dalam kamarnya,” ungkapnya.

Ditemukan 1 (satu) helai celana panjang warna biru yang berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan di lakukan penggeledahan lagi di dapur belakang di temukan 1 (satu) pak plastik pembungkus.

“Ketika dilakukan interogasi dia mengakui bahwa BB tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Mahdi,” ungkapnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan, sekira pukul 21.15 WIB di dalam sebuah rumah tepatnya di Jalan. Kuantan Timur Desa Paskem berhasil mengamankan Mahdi dan Imus.

“Ketika dila kukan interogasi terhadap Mahdi dia mengakui bahwa ada memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Iten,” ungkapnya lagi.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Imus, dia mengakui bahwa mempunyai peran dengan memberikan uang kepada Mahdi untuk membeli narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Iten.

“Terhadap ke 3 (tiga) terduga pelaku di bawa ke Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)