Inhu,riaudetil.com – Media sosial kembali memainkan peran penting dalam membantu penegakan hukum. Kali ini, sebuah laporan dari masyarakat melalui platform digital berhasil membuka tabir keberadaan seorang buronan kasus narkoba.
Adalah RH alias Rido (29) warga asal Jalan Datuk Sarimin, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang akhirnya tak berkutik saat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, penangkapan terhadap Rido merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yaitu Sdy alias Anto.
“Dari hasil interogasi, Anto mengaku memperoleh sembilan bungkus sabu dari Rido,” terangnya.
Dikatakannya, Rido memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Juli 2025, setelah namanya disebut dalam pengungkapan sebelumnya.
“Namun baru pada tanggal 4 Agustus keberadaannya terdeteksi setelah laporan masyarakat masuk melalui media sosial,” ujar Misran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Inhu memerintahkan Kanit I Sat Resnarkoba, Ipda Iksan Lutfi SE untuk segera bergerak. Ia kemudian berkoordinasi dengan PS Kanit II Aipda Juan Ari Eka SH.
“Kemudian tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pantauan, Rido diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Datuk Sarimin,” ungkapnya.
Tak ingin kehilangan jejak, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi SE MH segera melakukan penggerebekan.
“Dalam operasi cepat tersebut, Rido berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui telah memberikan narkotika jenis sabu kepada Anto,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari TKP berupa satu unit handphone warna hitam. Meski tidak ditemukan sabu secara fisik saat penggerebekan, pengakuan tersangka dan keterkaitannya dengan perkara sebelumnya menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya.
“Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka,” paparnya.
Tidak hanya berbekal informasi intelijen, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat yang kini semakin sadar dan berani melaporkan tindak kejahatan, termasuk melalui media sosial.
“Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut di Polres Inhu,” sambungnya
Rido akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan dan peredaran sabu, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Inhu kembali mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terlebih terkait narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami akan terus tindaklanjuti setiap informasi yang masuk, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Man)

