Terima Kado Amnesti dari Presiden RI, Tiga Orang Napi Rutan Rengat Langsung Bebas

Inhu,riaudetil.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk tiga orang narapidana di Rutan Kelas IIB Rengat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Karutan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ridar Firdaus Ginting menyampaikan bahwa tiga orang narapidana penerima amnesti, satu orang sebelumnya telah berada di luar Rutan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

“Dengan adanya amnesti ini, mereka tidak lagi diwajibkan melakukan laporan berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas),” katanya, Sabtu (2/8/2025).

Sementara itu, dua orang narapidana (napi) lainnya yang masih menjalani pidana di dalam Rutan Rengat langsung dinyatakan bebas hari ini, setelah menerima dokumen resmi dan menyelesaikan prosedur administrasi sesuai standar operasional.

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada narapidana bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu.

Hal ini, menurutnya, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pemulihan kembali fungsi sosial dan pribadi narapidana di tengah masyarakat.

“Adapun amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu,” jelasnya.

Amnesti diberikan untuk terpidana kasus penghinaan kepada presiden. Termasuk pengampunan hukuman kepada terpidana yang sudah lanjut usia, mengalami gangguan kejiwaan, dan terkena penyakit yang membutuhkan perawatan intensif di luar tahanan.

“Pemberian Amnesti ini juga mendorong reintegrasi sosial yang lebih cepat dan dapat memotvasi Warga Binaan untuk berperilaku baik,” terangnya.

Dengan demikian, amnesti dapat menjadi kesempatan kedua bagi Warga Binaan. Pemberian amnesti ini juga sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Karena dapat mengurangi overcrowding di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” pungkasnya. (Man)