Simpan Sabu Dalam Tanah, Pria Setengah Abad Lebih Diborgol Polsek Rengat Barat

Inhu,riaudetil.com – Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) membekuk seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Jdz alias Jen Bib (51) warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat tak berkutik saat petugas dari Polsek Rengat Barat membekuknya dalam sebuah penggerebekan.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka di Jalan Lintas Timur RT 03 RW 07 sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Jumat (1/8/2025) malam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S Panjaitan SSos MH beserta timnya untuk melakukan penyelidikan.

“Benar saja, saat dilakukan penggerebekan Jen Bib tengah berada di belakang rumahnya seorang diri,” terangnya.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip bening berisi serpihan kristal diduga sabu di saku celana kanan pelaku serta uang tunai Rp200 ribu yang diakuinya sebagai hasil penjualan barang haram tersebut.

“Tak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian dibawa ke sebuah pondok kebun miliknya yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah,” sambungnya.

Dibawah pondok tersebut, tim menemukan pipet plastik hitam berbentuk sendok tertancap di tanah yang tampak baru digali. Saat digali, petugas menemukan dua plastik hitam berisi berbagai perlengkapan pengemasan sabu dan sejumlah plastik klip berisi narkotika yang jika ditimbang memiliki berat kotor mencapai 8,51 Gram.

“Barang bukti yang diamankan antara lain empat plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, satu botol plastik putih, sejumlah plastik klip kosong, dua pipet plastik berbentuk sendok serta satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu,” jelasnya.

Tersangka yang sehari-hari diketahui sebagai wiraswasta kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Tindakan cepat dan sigap dari personel Polsek Rengat Barat ini kembali menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Misran.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas ilegal pelaku,” pungkasnya. (Man)