Deadline, Pimpinan Dewan Ingatkan Pemkab Percepat Penyusunan RPJMD 2025 – 2029

Pelalawan,riaudetil.com – Baharudin, SH.MH Wakil Ketua 1 DPRD Pelalawan secara tegas mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mempercepat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.

Dilanjutkan politisi Golkar ini, dasar penyusunan RPJMD sesuai instruksi Mendagri no 2 tahun 2025 merupakan  pedoman dalam penyusunan RPJMD 2025 – 2029

” Penyusunan RPJMD harus selaras dengan RPJMN. Daerah harus  memastikan kesinambungan pembangunan dan kualitas pelayanan publik”ujarnya.

Baharudin menyebutkan seharusnya penyusunan RPJMD dan Restra 6 bulan setelah pelantikan  Bupati dan Wakil Bupati, namunini sudah lewat dan tergolong molor.

Menurutnya, tahapan di DPRD adalah persetujuan Perencanaan Awal (Ranwal) RPJMD sudah masuk dan ditandatangani pimpinan DPRD dengan Bupati dalam bentuk nota kesepakatan misi visi Bupati dan wakil Bupati

Selanjutnya, Musrenbang RPJMD paling lambat 75 hari setelah pelantukan, review apip,penyampaian ranperda ke dprd setelah bupati dan Wakil Bupati dilantik,pembahasan ranperda bersama pemkab,penetapan ranperda di DPRD,ranperda RPJMD dibahas di dprd.

” Kita didedsak waktu makanya Prmkab diminta segera susun RPJMD ini dan seluruh pihak berpartisipasi dalam memberikan masukan untuk pembangunan Kabupaten Pelalawan 5 tahun kedepan,” tutupnya.(Zoelgomes)