Inhu,riaudetil.com – Harapan masyarakat yang berada disekitar PT Mekar Jaya Lestari Abadi (MJLA) untuk mengetahui setatus lahan perusahaan tersebut mulai menampakan hasil karena sejauh ini masyarakat tidak tau dengan keberadaan perusahaan tersebut.
Berdasarkan narasumber awal dari yang merupakan warga Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan bahwa PT MJLA tidak memiliki izin dan berada di dalam kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi).
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu Dedi Dianto SP mengatakan bahwa PT MJLA memiliki Ilok (Izin Lokasi) dengan SK Nomor 22 tahun 2007 dengan luasan lokasi 197 Hektare dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) SK nomor 188 tahun 2010 seluas lokasi 190 Hektare.
“Terkait kebun yang telah terbangun terindikasi berada dalam kawasan hutan, Distankan tidak mengetahui,” ujarnya, Jumat (25/7/2025) melalui selulernya.
Karena apabila PT MJLA mengurus izin pelepasan (kawasan hutan) tembusannya tidak pernah diinformasikan, sehingga progress sampai sejauh mana perkembangan Distankan tidak mengetahuinya.
“Untuk areal kebun PT MJLA terindikasi dalam kawasan hutan agar juga dikonfirmasikan ke Dinas Kehutanan Propinsi Riau atau melalui UPT Dishut Propinsi Riau yang ada di Rengat (Inhu),” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya bahwa perkembangan usaha perkebunan PT MJLA terbatas informasi yang kita dapat, karena PT MJLA tidak pernah membuat laporan perkembangan usaha perkebunannya (LPUP) yang disampaikan kepemberi izin atau ke dinas
“Pernah dilakukan cek lapangan ke lokasi kebun oleh staf distankan, yang dijumpai hanya mandor dan ketika diminta kontak person dari staf management atau penanggung jawab kebun CP yang diberikan tidak bisa dihubungi.
“Sehingga Distankan kesulitan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, hingga saat ini berdasarkan data yang ada PT MJLA belum memiliki HGU,” tutupnya. (Man)

