Terkait Penggarapan 200 Hektare Lahan HPT, Management PT MJLA Diperiksa APH

Inhu,riaudetil.com – Keberadaan PT Mekar Jaya Lestari Abadi (MJLA) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berada di Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat dan Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik diduga sarat permainan.

Pasalnya, meski tidak mengantongi izin, perusahaan tersebut beroperasi dengan bebas tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.

Bahkan dinas terkait yang membidangi yaitu Dinas Perizinan Terpadu Pelayanan Satu Pintu (DPTPSP) dan Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) terkesan tutup mata dan tidak bertindak sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, berada penelusuran yang dilakukan riaudetil.com, lahan kebun tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dimana perusahaan tersebut harus memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Namun kenyataannya, perusahaan ini bebas beroperasi meskipun tidak memiliki izin tersebut.

Menindaklanjuti hal ini masyarakat meminta kepada Satgas (Satuan Tugas) PKH (Penertiban Kawasan Hutan) untuk turun ke lokasi tersebut.

“Jika memang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan kita minta kepada satgas PKH untuk turun ke areal kebun milik PT MJLA,” kata masyarakat yang tidak mau namanya di publikasikan.

Terakhir beredar informasi bahwa penanggung jawab perusahaan (Acek) diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, perusahaan yang boleh menanam sawit adalah yang tak hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun juga Hak Guna Usaha (HGU). (Man)