Jadikan Rumah Kosong sebagai Markas, Warga Inhil Diringkus Polsek Pasir Penyu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria bernama Slh alias Lihin (48), warga Desa Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diringkus.

Yang bersangkutan kedapatan mengedarkan sabu di depan sebuah rumah kosong di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang resah karena rumah kosong tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Panit I Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Iptu Tobert Simanjuntak, yang kemudian melaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, SH.

Selanjutnya, tim opsnal diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Selasa (22/7/2025).

Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria mencurigakan yang duduk di atas sepeda motor BM 5812 BAH. Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku bernama Solihin dan sedang menunggu pasien atau pembeli.

“Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap motor dan menemukan satu plastik hitam di kap kepala motor yang berisi dua kotak rokok,” ungkapnya.

Di dalam kedua kotak tersebut ditemukan empat bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 19 Gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel warna ungu serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Hasil tes urine terhadap Solihin juga menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi amphetamine atau sabu,” katanya lagi.

Misran mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara.

“Slh alias Lihin berperan sebagai pengedar. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” sambung Misran.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan yang mungkin terlibat.

“Polres Inhu terus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya, demi terciptanya Inhu yang bebas narkoba,” tegasnya. (Man)