RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba di Kulim VIII, Polsek Seberida Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu di Km 7 Dusun Sungai Arang Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
Dalam penangkapan disebuah kebun tersebut berhasil diamankan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2.05 (Dua koma Nol Lima) Gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pada Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 12.00 WIB, telah dilakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Seberida.
“Tersangkanya adalah ES (40) warga Sungai Arang RT 036 RW 010 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida,” terangnya.
Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 5 (Lima) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, 1(satu) buah pipet yang di bentuk seperti sendok, 2 (dua) Pak plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam.
Dijelaskannya, pada Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 09.00 WIB security PT SML melakukan patroli disekitaran perusahaan dan disekitaran blok blok yang ada di perusahaan.
“Saat melakukan patroli Security PT SML menemukan mobil dan beserta buah sawit, setelah di cek ternyata buah tersebut milik PT SML,” terangnya.
Kemudian Security mengintrogasi pelaku dan pelaku mengaku bahwa buah tersebut milik PT SML dan kemudian Security melakukan penggeledahan badan dan membuka dompet, lalu ditemukan narkotika jenis sabu.
“Atas kejadian tersebut pelaku beserta BB dibawa ke Polsek Seberida guna ditindak lanjuti, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Man)

