Pj Sekda Pimpin Rakor Penertiban Kawasan Hutan TNTN

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo(TNTN) di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kab. Inhu. Senin(7/7/2025)

Rakor ini dalam rangka penertiban kawasan hutan TNTN dan evaluasi penguasaan kembali hutan dan pelaksanaan relokasi penduduk.

Rapat tersebut dipimpin langsung Pj Sekda H Syahruddin SSos MT serta diikuti Kepala OPD terkait, Camat Lubuk Batu Jaya, Kabag Hukum, Kabag Tapem (Tata Pemerintahan) dan Perwakilan BPN Provinsi Riau.

Kabag Tapem Muhammad Irham SH memaparkan untuk Provinsi Riau Kawasan hutan yang digunakan berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Sk. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.

Selanjutnya berdasarkan Permendagri No. 34 Tahun 2021 Tentang Batas Daerah Kabupaten Inhu dan Pelalawan, kawasan TNTN yang berada di Inhu seluas kurang lebih 600 Ha yang berada di Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Menanggapi perihal tersebut Pj Sekda Syahruddin mengatakan kita pastikan peta Kabupaten Inhu yang sudah ditetapkan oleh permendagri, setelah diketahui luasannya, kita fokus pada desa yang terdampak masuk dalam kawasan TNTN.

“Kita perlu mendalami dengan melihat peta Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan peta desa lubuk batu tinggal, kita juga pastikan titi koordinatnya yang akurat,” ujarnya.

Selanjutnya Pj. Sekda juga meminta untuk mendata lebih terinci lagi berapa jumlah KK dan terdiri dari berapa rumah yang terdapat di kawasan tersebut, agar ini bisa menjadi bahan bagi pimpinan,” tutupnya. (Man)