Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Amankan 2 Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satunya Anak Putus Sekolah

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Hari Bhayangkara ke 79 menjadi momentum spesial bagi jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu). Tak hanya memperingati hari besar Kepolisian Republik Indonesia, namun juga membuktikan komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkoba.

Tepat pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek LBJ berhasil membekuk dua tersangka dalam dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Sei Beras-Beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek LBJ dengan melakukan penyelidikan di bawah komando Kapolsek Ipda Daniel Okto S SE. MH,” kata Misran Rabu (2/7/2025).

Pukul 00.30 WIB, tim opsnal mengamankan seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu di tangan kiri tersangka,” terang Misran.

Pelaku tersebut diketahui bernama NAP (17), anak Putus sekolah, saat diinterogasi dia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya bernama HRA (27) warga Desa Kulim Jaya.

“Tak menunggu waktu lama, pengembangan pun dilakukan.Sekira pukul 01.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” sambungnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu, masing-masing disimpan di kantong celana belakang dan kamar pelaku.

“Pelaku HRA mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang berinisial MB yang kini berstatus DPO dan berdomisili di wilayah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu,” tambah Misran.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku meliputi 3 paket sabu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih, 1 unit HP Techno L17 biru milik NAP dan 1 unit HP Redmi Note 13 biru milik HRA dan beberapa bukti lainnya

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polri, khususnya Polsek Lubuk Batu Jaya, tidak hanya memperingati Hari Bhayangkara secara seremonial, namun juga menunjukkan dedikasi nyata dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, menjadi pelindung dan pengayom yang tidak hanya responsif, tetapi juga proaktif dalam menindak kejahatan, khususnya narkoba,” tegas Kapolres melalui Misran.

Dengan dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba di wilayah Inhu diyakini dapat berjalan lebih optimal, seiring semangat Hari Bhayangkara yang menegaskan peran Polri sebagai sahabat rakyat dan penjaga moral bangsa. (Man)