RIAUDETIL.COM, RENGAT – DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat Paripurna dalam acara penutupan masa sidang I tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025 sekaligus penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, Senin (30/6/2025).
Rapat yang berlangsung di Aula kantor Disnaker Inhu ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sabtu Pradansyah Sinurat, yang didampingi Wakil Ketua serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD lainnya.
Turut Bupati Inhu yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Ir H Hendrizal MSi, Plh Sekda, Asisten dan Staf Ahli, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat serta undangan terkait lainnya.
Membacakan Sambutan Bupati, Wabup mengatakan pada tahun ini pemerintah Inhu telah menyelesaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
“Dan kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut,” terangnya.
Selanjutnya pendapatan daerah sebagaimana diamanatkan pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
“Belanja daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan pengelolaan keuangan daerah, maka belanja daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaannya, harus dipertanggung jawabkan secara akuntabel,” papanya.
Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. persetujuan bersama ranperda dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas ke pemerintahan dan kemasyarakatan tahun 2024,” tutupnya. (Man)

