Belasan Galian Tanah Urug di Inhu Beroperasi Tanpa Izin, DLHK Riau Diminta Turun

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Terkait dengan keberadaan belasan galian tanah urug (galian c) tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau selaku pemilik wewenang dalam pengawasan pertambangan diminta tanggap.

Seperti diketahui, terkait Galian C atau sejenisnya yang bersifat tambang menjadi kewenangan DLHK untuk mengawasinya.

Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020: tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur secara rinci kewenangan dalam perizinan pertambangan batuan.

Kewenangan tersebut mencakup pengawasan terhadap dampak lingkungan dari kegiatan penambangan, termasuk pengelolaan limbah, reklamasi lahan pasca tambang dan pencegahan pencemaran.

Sebagaimana UU tersebut, DLHK juga berwenang menerbitkan rekomendasi terkait izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan.

Menyikapi hal ini masyarakat memintak kepada dinas terkait (DLHK) agar turun ke Kabupaten Inhu guna memantau secara langsung apa yang terjadi akibat aktifitas tambang ilegal tersebut.

“DLHK jangan cuma diam dan tutup mata saja terhadap kerusakan yang terjadi akibat aktifitas galian c tersebut,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Sementara itu belum ada pihak DLHK Provinsi Riau yang dapat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait hal ini. (Man)