Mengaku HP Hilang, Pengangguran di Inhu Peras Pasangan Kencan Online sampai Belasan Juta

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Abdul Rahman Siregar (25) seorang pemuda Pengangguran asal Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya diamankan oleh tim Satreskrim karena dilaporkan melakukan pemerasan melalui online.

Pemerasan ini dilakukan tersangka melalui media sosial yaitu Facebook (FB) dan kemudian berdasarkan LP pada tanggal 6 Juni 2025 kemudian surat sidik tanggal 14 Juni 2025 yang bersangkutan akhirnya ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh dalam konferensi pers yang digelar, Senin (26/6/2025) menyampaikan apresiasi kepada anggota Unit Pidum Reskrim yang sangat luar biasa dalam satu minggu dari awal diterima laporan hingga ungkap berhasil dilaksanakan.

“Pelaku ditangkap di Desa Alim Kecamatan Batang cenaku sekira hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025,” katanya.

Dipaparkan Kasat, pelaku adalah Abdur Rahman Siregar merupakan tersangka tunggal dalam kasus pemerasan yang meminta uang kepada korban dengan ancaman jika tidak memberikan uang maka foto tidak senonoh atau foto bugil dari hasil screenshot atau tangkapan layar video call akan disebar di media sosial.

Dijelaskannya bahwa antara pelaku dan korban pada awalnya berpacaran melalui perkenalan aplikasi Facebook, namun berdasarkan hasil penelusuran tidak hanya Facebook juga ditemukan aplikasi dating apps atau yang lagi rame zaman sekarang ini kan aplikasi kencan seperti omi, michat dan lainnya.

“Bisa dibilang yang bersangkutan ini bahasa gaulnya Playboy Don Juan Inhu dimana pelaku dan korban berpacaran selama 5 bulan namun tidak pernah bertemu hanya melalui media sosial,” terangnya lagi.

Kemudian korban ada mengirim foto tidak senonoh selain mengirim foto juga mereka video call zaman sekarang vcs, dalam video call itu mereka sama-sama telanjang nah pada saat korban telanjang dilakukan screenshot (screen capture) oleh pelaku.

“Sehingga dapat lah foto korban oleh pelaku, kemudian setelah dapat itu seiring berjalannya waktu mereka sempat putus,” ungkapnya.

Setelah mereka putus telah berjalan 5 bulan, si pelaku ini membuat akun Facebook baru atas nama Anto, melalui akun in dia ngechat akun facebooknya yang lama (Abdul Rahman) dan mengancam akan menyebarkan poto bugil si cewek.

“Dalam kesempatan itu Anto meminta kepada Abdul Rahman agar mengirimkan uang kalau tidak mau poto bugil ceweknya disebar di akun facebook,” sambungnya.

Kemudian si pelaku menghubungi mantannya dan mengatakan bahwa handphone nya hilang dan sipenemu meminta uang supaya poto bugil yang ad di handphone tersebut tidak di sebarkan.

Sehingga korban merasa takut dan terancam karena pelaku mengancam akan memviralkan foto-foto tersebut maka dari itu korban setuju untuk mengirim uang pertama kali sebanyak Rp2 juta rupiah kepada nomor akun dana.

“Selanjutnya korban ini diolah lagi kan oleh tersangka sehingga mengirim Rp1,5 juta, Rp300ribu hingga mencapai jumlah Rp12 juta,” paparnya.

Bahkan lucunya, ada salah satu sandiwara dari pelaku dimana Abdurrahman berkata kepada facebook-nya Anto tolonglah baru dikirim dua juta minggu lalu kami ini orang susah, seakan-akan dia memohon agar berhenti meminta uang, padahal orang yang sama seakan-akan dialah jadi pahlawan.

“Setelah didalami ternyata ditemukan tidak hanya foto satu orang korban saja yang ada pada pelaku, pelaku ini punya arsip beberapa wanita foto tidak senonoh dari beberapa orang,” lanjut Kasat.

Setelah diselidiki ternyata pelaku ini punya hasrat yang agak berbeda (fetish), dia puas menyimpan arsip dari mantan-mantannya yang tujuannya untuk kepuasan pribadi dari setiap dia pacaran dan berkenalan dari aplikasi kencan.

“Pelaku ini orangnya manipulatif, jadi setiap kenalan kemudian dia bagaimana caranya membujuk rayu korban untuk mengirimkan foto-foto tidak senonoh dan berjanji akan menghapus poto-poto tersebut,” ungkapnya.

Bahkan untuk korban-korban yang dari tahun 2020 dan 2023 masih ada arsipnya terkait dengan motif pemerasan yang bersangkutan ini pelaku ini dia pemain judi online, untuk narkoba penyidik belum menemukan fakta adanya narkoba.

“Pasal yang diterapkan 27 dan 45 serta pasal 29 undang-undang ITE Jo pasal 29 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau 368 KUHPidana,” ujarnya.

Sementara itu kronologis penangkapan pelaku sempat meminta uang kembali kepada korban, namun korban yang sudah tidak punya uang lagi mengaku bahwa uangnya sudah di setor ke toko emas di belilas dan meminta pelanku untuk datang, karena uang tersebut bisa diambil jika mereka berdua datang

“Saat itulah tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan, awalnya pelaku mengelak namun tim berhasil menemukan bukti kejahatan pelaku di hp miliknya,” pungkas Kasat. (Man)