RIAUDETIL.COM, RENGAT – Direktur Komnas-Waspan (Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ahmad Arifin Pasaribu sebut keterangan anak saksi inisial R tidak merupakan alat bukti atas dugaan adanya pengeroyokan terhadap korban inisial KB di SDN 012 Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida.
“Karena ayah dengan ibu anak saksi inisial R meragukan kejujuran anaknya sesuai dengan yang telah di rangkum oleh Tim Investigasi Independen Komnas-Waspan Inhu sejak tanggal 27 Mei 2025,” katanya Rabu (11/6/2025).
Dikatakannya, Inisial A seorang perempuan dengan di saksikan oleh suaminya berinisial MM selaku ibu dan ayah anak saksi inisial R menyatakan bahwa sejak beberapa bulan lalu inisial A memiliki ikatan kerjasama dengan ayah korban inisial KB karena ayah korban inisial KB meminjamkan uang ke inisial A ibu dari anak saksi inisial R.
Lebih jauh disampaikannya, anak saksi inisial R saat ini telah berusia 8 tahun dan sejak umur 5 tahun anak saksi inisial R sudah sering berbohong terhadap kedua orangtuanya dan kedua orangtua anak saksi inisial R meragukan kejujuran anaknya terkait keterangan adanya dugaan pengeroyokan terhadap korban inisial KB yang kejujuran anak saksi inisial R hanya 20 % dengan kebohongan anak saksi inisial R sebesar 80%.
Dikatakannya juga bahwa ibu dengan ayah anak saksi inisial R terkadang memberikan uang jajan untuk sekolah anak saksi inisial R yang terbesar Rp 5.000, dan kadang anak saksi inisial R tidak diberikan uang jajan dan ketika ibu dengan anak saksi inisial R datang kerumah orangtua korban inisial KB untuk membayar cicilan uang yang dipinjam oleh inisial A.
“Ayah korban inisial KB memberikan uang ke anak saksi inisial R sebesar Rp 50.000, kemudian ayah korban inisial KB bertanya ke anak saksi inisial R dengan sebutan Kris dikeroyok ngga,” terangnya.
Kemudian anak saksi inisial R dengan melihat kiri dan kanan memberikan jawaban dengan kata iya, selanjutnya salah satu oknum guru SDN 012 Buluh Rampai yang berinisial Tf datang kerumah anak saksi inisial R dan oknum guru inisial Tf juga memberikan uang sebesar Rp25.000.
“Setelah anak saksi inisial R menerima uang dari ayah korban inisial KB dan dari oknum guru inisial Tf, anak saksi inisial R sangat senang hingga anak saksi inisial R secara langsung menggunakan uang sebesar Rp 50.000, untuk beli sosis dengan paket internet dan uang sebesar Rp. 25.000 juga habis untuk membeli jajan snack,” paparnya.
Ketika ayah korban inisial KB datang kerumah inisial A untuk mengantar bukti cicilan uang, ayah korban sebut ke inisial A dengan inisial MM jika ada apa-apa dengan keluarga disini atau ke anak saksi inisial R, ayah korban inisial KB yang didepan.
Sejak anak saksi inisial R memberikan keterangan adanya dugaan pengeroyokan terhadap korban inisial KB di SDN 012 Buluh Rampai ke petugas, hingga saat ini anak saksi inisial R dalam kondisi trauma hingga anak saksi inisial R tidak mau keluar rumah yang biasanya anak saksi inisial R sering pergi bermain dan pulang bermain ketika sudah menjelang maghrib.
“Bahkan juga anak saksi inisial R terkadang tidak mau sekolah dan ketika orangtua anak saksi inisial R bertanya ke anak saksi inisial R kenapa tidak mau main, jawab anak saksi inisial R takut dibawa pak polisi,” ungkapnya.
Sementara ayah korban inisial KB dalam konferensi pers sebut inisial A melihat adanya pengeroyokan terhadap korban inisial KB dan inisial A sangat keberatan terkait dengan pernyataan ayah korban inisial KB yang sebut inisial A menyaksikan adanya pengeroyokan terhadap korban inisial KB.
“Karena yang sebenarnya hal tersebut tidak benar atau sangat keliru karena inisial A tidak pernah melihat adanya pengeroyokan terhadap korban inisial KB di SDN 012 Buluh Rampai,” ujarnya.
Tim Komnas-Waspan Inhu sebut keterangan anak saksi inisial R tidak merupakan alat bukti sebagaimana disebut dalam Pasal 185 ayat 7 KUHAP menyebutkan bahwa : Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain
Dikatakannya juga, para orangtua yang anaknya tertuduh melakukan dugaan pengeroyokan terhadap korban inisial KB saat ini sedang pada kebingungan karena pada tanggal 9 Juni 2025 beberapa warga Desa Buluh Rampai menyaksikan ada aktifitas pengangkutan barang-barang menggunakan mobil dumtruk warna merah.
“Mobil tersebut diperkirakan bersumber dari rumah orangtua korban inisial KB yang terletak di Jalan lingkar belilas RT 20 Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida dan menurut keterangan Ketua RT 20 Desa Buluh Rampai parabola yang ada pada rumah orangtua korban inisial KB juga sudah pada dibongkar,” paparnya.
Oleh karena itu, Direktur Komnas-Waspan Inhu, Ahmad Arifin Pasaribu meminta ke Polda Riau khususnya Polres Inhu agar melakukan penangkapan dengan penahanan terhadap orangtua korban inisial KB untuk mencegah agar orangtua korban inisial KB tidak melarikan diri.
“Karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 354 dan Pasal 359 Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP,” tegas Pasaribu. (Man)

