Pelalawan,riaudetil.com – Sebanyak 60 perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan kehutanan di Kabupaten Pelalawan wajib memenuhi standar peralatan pemadam kebakaran.
Hal ini disampaikan Zulfan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com, Selasa (3/6/2025).Menurutnya, seluruh perusahaan harus memenuhi standar peralatan pemadam kebakaran sesuai Permentan nomor 6 tahun 2025.
” Ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan agar perusahaan melengkapai seluruh perlengkapan dan peralatan pemadam kebakaran.Setakad ini baru 2 perusahaan yang sudah dicek langsung peralatannya dan memenuhi standar yakni PT.Permata Hijau Plantation dan PT.Adei,” ujarnya.
Dilanjutkannya, tim gabungan dari BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Pelalawan akan terus melakukan pengecekan kepada seluruh perusahaan perkebunan dan kehutanan di Kabupaten Pelalawan, ujarnya.
” Pengecekan terdiri dari sejumlah perlengkapan mulai mesin,peralatan hingga perlengkapan personil lainnya,tutupnya.(ZoelGomes)

