Ali Suseno : Sosialisasikan Perda ini Merupakan Kewajiban DPRD Kepada Masyarakat

Anggota Pekanbaru Ali Suseno ketika memberikan draf perda kepada perwakilan warga

Anggota Pekanbaru Ali Suseno ketika memberikan draf perda kepada perwakilan warga

 

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Pemerintah Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat.

Seperti kegiatan sosialisasi Perda yang dilaksanakan Anggota Pekanbaru Ali Suseno beberapa waktu lalu. Adapun kegiatan ini dilaksanakan Ali didapilnya Kecamatan Marpoyan Damai.

Perda yang disosialisasikan yakni Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru.

Ali menyebutkan sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh Pemko.

Karena menurut Ali, selain memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai anggaran, anggota DPRD juga harus ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan fungsi legislasi dan kontrol yang menjadi tanggung jawab DPRD.***(Galeri DPRD Kota Pekanbaru)