RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Salah satu kegiatan DPRD yakni turut aktif berperan dalam melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam hal ini menyampaikan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial. Kegiatan penyebarluasan Perda ini dilaksanakan Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST di Jalan Badak Ujung RT 02 RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad siang (17/09/2023).
Disini Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi menyampaikan terkait perda ini salah satu tujuannya meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
“Sosialisasi peraturan daerah yang disampaikan diharapkan dapat dipahami dan dan bermanfaan bagi masyarakat,”singkat M Sabarudi.***(Galeri DPRD Kota Pekanbaru)

